sistem pengendalian intern
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2015/NO.501
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengurusan Kenaikan Pangkat Reguler
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam Pengurusan Kenaikan Pangkat Reguler,
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pengurusan
Kenaikan Pangkat Reguler.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Pengurusan
Kenaikan Pangkat Reguler, meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pengurusan
Kenaikan Pangkat Reguler; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
- 6 Halaman
|