Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 91 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.498
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan