organisasi-tata kerja-unit-pelaksana-teknis
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2010/NO.17 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendag No. 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legar, bahwa fungsi penyuluhan, pengamatan, pengawasan, dan penyidikan tindak pidana metrologi legal adalah kewenangan unit kerja, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi, sedangkan tugas pelayanan metrologi legal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 27 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan terkait tugas pokok, fungsi, organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
- Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
- 5 hlm, Lampiran : 1 hlm
|