Perda ini mengatur Nama Retribusi, Obyek , Subyek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaaarrr Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana. SKPD yang Melaksanakan tugas pokok pengelolaan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga wajib membuat dan memasang papan informasi tarif retribusi di lokasi objek retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat