Peraturan ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Tugas dan Fungsi; Laporan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat