Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 83 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Penyusutan Buku Penjagaan Pensiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Standar Operasional Prosedur Penyusunan Buku Penjagaan Pensiun, meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Buku Penjagaan Pensiun; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan Buku Penjagaan Pensiun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.490
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan