sistem pengendalian intern
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2015/NO.490
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan Buku Penjagaan Pensiun
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam Penyusunan Buku Penjagaan Pensiun,
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Penyusunan
Buku Penjagaan Pensiun.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan ini memuat Standar Operasional
Prosedur Penyusunan
Buku Penjagaan Pensiun, meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional
Prosedur Penyusunan
Buku Penjagaan Pensiun; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
- 6 Halaman
|