Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2010

PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian Tempat Pelelangan Ikan; Tujuan Pendirian Tempat Pelelangan Ikan; Penyelenggara Tempat Pelelangan Ikan; Izin Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan; Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
LD,2010/NO.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan