Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian Tempat Pelelangan Ikan; Tujuan Pendirian Tempat Pelelangan Ikan; Penyelenggara Tempat Pelelangan Ikan; Izin Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan; Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat