Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yaitu : biaya administrasi pendaftaran, biaya registrasi ulang, tempat pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat