Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bagi Bangunan-Bangunan yang Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Objek, Subjek dan Jangka Waktu 5. Pelaksana 6. Tata Cara Pendaftaran 7. Perhitungan Penetapan Retribusi 8. Masa Manfaat Bangunan 9. Pengawasan dan Pengendalian 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat