Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Azas dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD) 3. Sumber dan Tim Alokasi Dana Desa 4. Pengalokasian dan Peruntukan ADD 5. Usulan dan Penyaluran ADD 6. Pengelolaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan ADD 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat