Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat