Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Prinsip, Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan; Peserta Didik; Penyelenggaraan Pendidikan; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus; Pendidikan Keagaman; Wajib Belajar; Pendidikan Bertaraf Internasioanal Dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyenlenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Sarana Dan Prasarana Pendidikan; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Evaluasi; Akreditasi; Penyidikan; Sansksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat