Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Kepememilikan; Kelayakan; Pengelolaan rumah Susun Sederhana Sewa; Tata Tertib, Larangan Dan Sanksi; Biaya Sewa; manajemen Pengelolaan; Pembiayaan Dan Pengelolaan Keuangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat