Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2008

Biaya Cetak Dokumen Lelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur TentangBiaya Cetak Dokumen Lelang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Biaya Cetak; Ketentuan Pelelangan; Golongan Biaya Cetak; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dasar Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Biaya Cetak Dokumen Lelang; Wilayah Pemungungutan; Dan Cara Penghitungan Biaya Cetak; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2008 tentang Biaya Cetak Dokumen Lelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NO.23
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan