Peraturan Daerah Ini Mengatur TentangBiaya Cetak Dokumen Lelang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Biaya Cetak; Ketentuan Pelelangan; Golongan Biaya Cetak; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dasar Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Biaya Cetak Dokumen Lelang; Wilayah Pemungungutan; Dan Cara Penghitungan Biaya Cetak; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat