Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Objek dan Subjek Perizinan;Maksud dan Tujuan;Ketentuan Perizinan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat