Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 66 Tahun 2015

Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan atas Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
14 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.473
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan