Kepegawaian, Aparatur Negara-Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2015/NO.468
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Hasil Rekomendasi Teknis Penyuluhan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penyusunan Laporan Hasil Rekomendasi Teknis Penyuluhan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Hasil Rekomendasi Teknis Penyuluhan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Hasil Rekomendasi Teknis Penyuluhan, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Hasil Rekomendasi Teknis Penyuluhan; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
- 6 halaman
|