Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Pada Keluarga Tani, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Pada Keluarga Tani; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat