ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PENYELENGGARAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/88,TLD NO.80, LL SEKDA KAB SBT : 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk perlu diproses administrasinya guna
menentukan status pribadi dan status hukum penduduk.
Berdasarkan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan teknis
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dengan
Peraturan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan
dibidang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
- Penjelasan 14 Hal
|