Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta No. 19 Tahun 2015

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Desa yakni keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yaitu hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai keuangan desa terkait Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pendapatan dan Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pengeloaan Keuangan Desa, Anggaran Desa, Dana Desa yg Bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemdes, Pengurusan, Pembinaan, dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
15 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2015
Tanggal Berlaku
15 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan