- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Desa yakni keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yaitu hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai keuangan desa terkait Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pendapatan dan Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pengeloaan Keuangan Desa, Anggaran Desa, Dana Desa yg Bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemdes, Pengurusan, Pembinaan, dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat