Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Urusan Pemerintahan Konkuren dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Urusan Pemerintahan Daerah 3. Penyelenggaraai\ Urusan Pemerintahan Konkuren 4. Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 5. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 6. Kerjasama Wajib Urusan Pemerintahan 7. Perselisihan Urusan Pemerintahan 8. Peran Camat 9. Pembinaan Urusan Pemerintahan 10. Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren 11. Manajemen Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat