Rincian Alokasi Uang Persediaan (UP) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 merupakan dasar untuk penerbitan dan pengajuan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK- SKPD) dalam rangka pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat