Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 26 Tahun 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 15) diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 pada angka 18 dihapus dan setelah angka 38 ditambah 9 angka yakni angka 39 sampai dengan angka 47; Ketentuan Pasal 4 diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 4A; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6, disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 5A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c diubah, huruf d dihapus; Ketentuan BAB IX Pasal 17 dihapus; Diantara BAB XXIII dan BAB XXIV disisipkan 1 BAB yakni BAB XXIIIA dan diantara pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan