Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2012

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENGGANTI KOMITE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite, meliputi: Pedoman BOS Penggantiu Komite; Penetapan Alokasi BOS Pengganti Komite; dan Perhitungan BOS Pengganti Komite.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENGGANTI KOMITE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
05 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2012
Tanggal Berlaku
05 Maret 2012
Sumber
BD.2012
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan