PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PENGGANTI KOMITE
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENGGANTI KOMITE
ABSTRAK: |
- Meningkatkan pelayanan dan peningkatan aksesibilitas serta mutu di bidang pendidikan khususnya Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perlu adanya tindak lanjut melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengganti Komite.
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; dan Perda No.1 Tahun 2012.
- Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite, meliputi: Pedoman BOS Penggantiu Komite; Penetapan Alokasi BOS Pengganti Komite; dan Perhitungan BOS Pengganti Komite.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup No. 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite Kab. Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm.; Lampiran I dan II 5 hlm.
|