Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 28 Tahun 2014

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 7), diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah : 1. Jumlah Pendapatan Rp.1.281.681.202.413,00; 2. Jumlah Belanja Jumlah Belanja Rp.1.335.181.202.413,00; 3. Jumlah Pembiayaan Netto Rp.53.500.000.000,00; 4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. -

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
27 Juni 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 28
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan