kendaraan - pajak
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
- PEraturan ini memuat nilai jual dan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BAlik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); pelimpahan wewenang penetapan NJKB dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
- 11 hlm
|