Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran yang berisi; Pasal I; Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan