Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 33 Tahun 2014

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SistemAkuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang secara terinci tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Pelaksanaan implementasi sistemakuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai pada Tahun anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 33 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR: 33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan