rencana-kerja-pemerintah-daerah
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2013/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014
ABSTRAK: |
- Sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2008-2013 (Pedoman Transisi), maka Pemprov. Sumsel menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 sebagai rencana pembangunan tahunan daerah. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 9 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan ini ditetapkan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prov. Sumsel Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2013.
- 4 hlm
|