Dalam Peraturan ini diatur tentang pemeliharaan kesehatan gubernur dan wakil gubernur beserta keluarganya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, peserta dan kepesertaan, badan penyelenggara, pembebanan anggaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat