Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2014

BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan, Terdiri dari a. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran; b. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; yang terdiri dari kode akun Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 35 Tahun 2014 tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan