Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 49 Tahun 2014

PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENYEDIAAN/ PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar( (nama, objek dan Subjek Retribusi); Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang); Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang); Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus (Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Penghitungan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Mengajukan Keberatan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PENYEDIAAN/ PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan