lalu lintas - TRANSPORTASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito
ABSTRAK: |
- Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis
bagi masyarakat sebagai prasarana perhubungan dan
perekonomian yang sangat vital sehingga harus dijaga
keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan
angkutan sungai dan perlindungan terhadap Jembatan
sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan
menigkatkan perekonomian masyarakat serta sebagai
perlindungan bangunan terapung milik masyarakat di
wilayah Kabupaten Barito Kuala, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pengawasan sesuai kewenangan di bidang
perhubungan.
- Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan KP 14 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan KP 783 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 720 Tahun 2012; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito. dengan ruang lingkup meliputi: Subjek dan Objek Lalu Lintas dan Angkutan Sungai; Prosedur Melintas; Kegiatan Jasa Layanan Kapal Bantu (Assist Boat); Ketentuan dan Persyaratan Jasa Pandu; Tarif Jasa Tunda/Assist; Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
- 10 Halaman
|