Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 39 Tahun 2017

Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito. dengan ruang lingkup meliputi: Subjek dan Objek Lalu Lintas dan Angkutan Sungai; Prosedur Melintas; Kegiatan Jasa Layanan Kapal Bantu (Assist Boat); Ketentuan dan Persyaratan Jasa Pandu; Tarif Jasa Tunda/Assist; Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
19 April 2017
Tanggal Berlaku
19 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.39
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan