Peraturan Bupati ini mengatur tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Tingkat dan Prinsif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat