Dalam Peraturan ini diatur tentang tatacara, jangka waktu pemberian kajian teknis, dan rekomendasi ketinggian bangunan di kawasan keselamatan operasi ppenerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan pembuatan kajian teknis dan pemberian rekomendasi, tindak lanjut permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat