Dalam Peraturan ini diatur tentang perlindungan sosial bagi tenaga kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, perlindungan, kepesertaan dan program, tata cara pendaftaran kepesertaan, perlindungan terhadap tenaga kerja anak dan perempuan, besaran dan tata cara pembayaran iuran, besaran dan tata cara pembayaran jaminan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat