PENGELOLAAN PASAR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD. 2012/NO. 137, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK: |
- Bahwa sejalan dengan perkembangan daerah dan meningkatnya aktivitas perdagangan masyarakat, maka diperlukan pasar yang aman, nyaman dan tertib. Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu memberikan pengaturan terhadap pasar baik yang sudah berdiri maupun yang akan berdiri sehingga suasana pasar yang aman, nyaman dan tertib dapat terwujud. Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 27 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
|