RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ ATAU PERTOKOAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD. 2012/NO. 133, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pasar Grosir dan/atau pertokoan, maka setiap pemakaian Fasilitas Pasar yang dikelola Pemerintah Daerah dikenakan tarif Retribusi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 25 Tahun 2009 diganti menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
|