RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD. 2012/NO. 132, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol karena tarif Retribusi yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
|