RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD. 2012/NO. 129, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan dalam rangka menata keberadaan sarana penunjang Pariwisata di Daerah, Pemerintah Daerah memberlakukan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Pemberlakuan Retribusi dimaksud merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha dibidang Periwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 31 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
|