Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan susunan organisasi badan perencana pembangunan daerah, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana, Bidang Pemerintahan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat