Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 41 Tahun 2013

TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan dengan maksud untuk : a. Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pemanfaatan tanah dan/atau bangunan milik daerah; b. Memberikan jaminan kepastian administrasi dan yuridis dalam pemanfaatan barang milik daerah; c. Memberikan nilai tambah bagi setiap tanah dan/atau bangunan milik daerah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat; d. Mendayagunakan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 41 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD No 41
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan