Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan No. 30 Tahun 2012

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
24 November 2012
Tanggal Pengundangan
24 November 2012
Tanggal Berlaku
24 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.30, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 12 Hlm.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan