KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, LD.2016/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
- KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 29 Halaman
|