ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, LD.2015/37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Efektivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di daerah perlu dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009;
Peraturan Menteri Kehutanan N o m o r P.6/MenhutII/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
- PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
PEMBIAYAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
- 14 Halaman
|