Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 37 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN DAN KEDUDUKAN; JUMLAH DAN JENIS; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN DAN ESELON; PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/37
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan