GAJI PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GAJI PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pada RSUD Kota Tangerang, telah dilaksanakan pengangkatan pegawai tidak tetap dan tenaga kerja kontrak; bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai, perlu diberikan gaji yang diatur dengan Peraturan Walikota.
- 1.UU No.8 tahun 1974;2.UU No.2 Tahun 1993;3.UU No.32 Tahun 2004;
4.UU No.44 Tahun 2009;5.UU No.13 tahun 2003;6.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;7.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;8.Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007;9.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;10.Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012;11.Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013.
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- 4 halaman
|