PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyeragaman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 diperlukan Pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- 1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.1 tahun 2004;
4.UU No.32 Tahun 2004;5.UU No.33 tahun 2004;6.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;7.Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006;8.Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006;9.Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007;10.Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007;11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;13.Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2011;14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; 15.Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007;16.Peraturan Daerah No.10 Tahun 2007.17.UU No. 15 tahun 2004;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan;3.Sistematika;4.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
- 10 halaman
|