PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa biaya operasional pada satuan pendidikan negeri tahun anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2013, namun dengan adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SMA dan SMK Tahun 2013 yang bersumber dari APBN perlu adanya perubahan.
bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 43 tahun 2012 tentang biaya operasional pendidikan pada satuan pendidikan tahun anggaran 2013;
- 1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.20 tahun 2003;
4.UU No.1tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004;6.UU No.33 tahun 2004;
7.Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;8.Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;9.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;10.Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007;11.Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008;12.Peraturan Pemerintah No66 tahun 201013.Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012;14.PMDN No.13 tahun 2006;15.PMDN No.22 tahun 2011;16.PMDN No.69 tahun 2009;17.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2012;18.Peraturan Daerah No.11 tahun 2007;19.Peraturan Daerah No.1 tahun 2008;20.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;21.Peraturan Daerah No.23 tahun 2008;22.Peraturan Daerah No.11 Tahun 2012;23.Peraturan Walikota No.39 Tahun 2012.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
- Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012
- 8 halaman
|