Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum;2.Ruang Lingkup;3.Maksud, Tujuan dan Asas;4.Pelayanan Kesehatan;5.Sasaran Penerima Pelayanan Kesehatan;6.Jenis Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit;7.Besaran Biaya Pelayanan Kesehatan;8.Tugas dan Tanggung Jawab;9.Prosedur Pengajuan Klaim, Verifikasi Klaim dan Cara Pembayaran Klaim; 10.Laporan dan Pertanggungjawaban;11.Pengawasan;12.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat