Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum;2.Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi;3.Pengelolaan Administrasi Hari Kerja;4.Pembinaan dan Pengawasan;5.Monitoring dan Evaluasi; 6.Ketentuan Sanksi;7.Ketentuan Lain;8.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat